Fiki (24), pemuda asal Dusun Tlogorejo,
Desa/Kecamatan Sudimoro ditangkap polisi karena diduga membuat dan
mengedarkan video mesum. Parahnya, adegan yang direkam tersebut
melibatkan pasangan anak di bawah umur. Penangkapan Fiki, bermula dari
laporan keluarga salah satu korban ke polisi. Pasalnya, pihak keluarga
mendengar video yang berisi adegan tak senonoh itu sudah beredar di
masyarakat.
Informasi yang dihimpun Pacitanku.com, adegan mesum itu direkam sekitar September 2015 lalu. Berawal saat FP, 17, bersama JN, 18, pacarnya berkunjung ke Pantai Daki, Desa Sukorejo, Kecamatan Sudimoro. Mereka berdua asyik hingga melakukan perbuatan terlarang di sela semak-semak tumbuhan jenis pandan kurung di pinggir pantai.
Perbuatan tersebut ternyata tepergok Fiki dan kawan-kawannya yang juga berada di tempat yang sama. Entah didorong motif apa, kelompok pemuda itu mengancam sejoli belia itu dan memaksa memeragakan kembali perbuatannya. Fiki dkk juga mengancam akan memperkosa FP jika menolak keinginan mereka.
Orang tua FP mengetahui kejadian itu setelah mendengar pengaduan anaknya. Mereka kemudian mencari keterangan ke rumah JN. Dari situ diketahui ciri-ciri pelaku yang merekam perbuatan FP dan JN di pinggir pantai. Keluarga korban kemudian melapor ke polisi pada 16 Februari. Tak butuh waktu lama, polisi mencokok Fiki di rumahnya dua hari kemudian.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya di Pacitanku.com, Kepala Sub Bagian Humas Polres Pacitan, Ajun Komisari Polisi Pujiyono, Rabu (24/2/2016) kemarin menyampaikan bahwa kasus tersebut masuk kategori kejadian tindak pidana pendistribusian informasi elektronik yang memiliki pelanggaran kesusilaan. “Kejadian tersebut terjadi di area pantai Daki Kecamatan Sudimoro pada sekira bulan September 2015, dimana korban yang masih di bawah umur diajak berhubungan suami istri dengan teman dekatnya dan disaksikan dan direkam oleh pelaku dan kawannya,” katanya.
Sesuai hasil pemeriksaan pada 16 Februari lalu, Pujiyono menyebut bahwa pelaku yang menyebarkan video asusila, dikenakan pasal 81 UU RI no 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak serta melanggar UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE.
Berdasar hasil pemeriksaan, perbuatan Fiki menyebarkan video asusila bisa dijerat pasal 81 UU RI nomor 35/2014 perubahan atas UU RI 23/2002 tentang perlindungan anak. Serta melanggar UU RI no 11/2008 tentang Informasi Transaksi Eletronik (ITE). “Kami juga menyita barang bukti sebuah handphone yang digunakan pelaku untuk merekam adegan tersebut,” pungkasnya. (RAPP002)
Sumber : http://pacitanku.com/2016/02/29/ini-kronologi-pelaku-rekam-video-mesum-di-pantai-daki/
Informasi yang dihimpun Pacitanku.com, adegan mesum itu direkam sekitar September 2015 lalu. Berawal saat FP, 17, bersama JN, 18, pacarnya berkunjung ke Pantai Daki, Desa Sukorejo, Kecamatan Sudimoro. Mereka berdua asyik hingga melakukan perbuatan terlarang di sela semak-semak tumbuhan jenis pandan kurung di pinggir pantai.
Perbuatan tersebut ternyata tepergok Fiki dan kawan-kawannya yang juga berada di tempat yang sama. Entah didorong motif apa, kelompok pemuda itu mengancam sejoli belia itu dan memaksa memeragakan kembali perbuatannya. Fiki dkk juga mengancam akan memperkosa FP jika menolak keinginan mereka.
Orang tua FP mengetahui kejadian itu setelah mendengar pengaduan anaknya. Mereka kemudian mencari keterangan ke rumah JN. Dari situ diketahui ciri-ciri pelaku yang merekam perbuatan FP dan JN di pinggir pantai. Keluarga korban kemudian melapor ke polisi pada 16 Februari. Tak butuh waktu lama, polisi mencokok Fiki di rumahnya dua hari kemudian.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya di Pacitanku.com, Kepala Sub Bagian Humas Polres Pacitan, Ajun Komisari Polisi Pujiyono, Rabu (24/2/2016) kemarin menyampaikan bahwa kasus tersebut masuk kategori kejadian tindak pidana pendistribusian informasi elektronik yang memiliki pelanggaran kesusilaan. “Kejadian tersebut terjadi di area pantai Daki Kecamatan Sudimoro pada sekira bulan September 2015, dimana korban yang masih di bawah umur diajak berhubungan suami istri dengan teman dekatnya dan disaksikan dan direkam oleh pelaku dan kawannya,” katanya.
Sesuai hasil pemeriksaan pada 16 Februari lalu, Pujiyono menyebut bahwa pelaku yang menyebarkan video asusila, dikenakan pasal 81 UU RI no 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak serta melanggar UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE.
Berdasar hasil pemeriksaan, perbuatan Fiki menyebarkan video asusila bisa dijerat pasal 81 UU RI nomor 35/2014 perubahan atas UU RI 23/2002 tentang perlindungan anak. Serta melanggar UU RI no 11/2008 tentang Informasi Transaksi Eletronik (ITE). “Kami juga menyita barang bukti sebuah handphone yang digunakan pelaku untuk merekam adegan tersebut,” pungkasnya. (RAPP002)
Sumber : http://pacitanku.com/2016/02/29/ini-kronologi-pelaku-rekam-video-mesum-di-pantai-daki/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar