http://bantuan.siap-online.com/2016/02/simpatika-kelola-kurikulum-madrasah-oleh-kanwil-kemenag.html
Categories
agama
(20)
BANSER
(21)
karang taruna
(4)
kegiatan desa
(6)
Olahraga
(4)
Pendidikan
(18)
Pengetahuan
(20)
Senin, 29 Februari 2016
Kronologi Pelaku Rekam Video Mesum di Pantai Daki Sudimoro Pacitan
Fiki (24), pemuda asal Dusun Tlogorejo,
Desa/Kecamatan Sudimoro ditangkap polisi karena diduga membuat dan
mengedarkan video mesum. Parahnya, adegan yang direkam tersebut
melibatkan pasangan anak di bawah umur. Penangkapan Fiki, bermula dari
laporan keluarga salah satu korban ke polisi. Pasalnya, pihak keluarga
mendengar video yang berisi adegan tak senonoh itu sudah beredar di
masyarakat.
Informasi yang dihimpun Pacitanku.com, adegan mesum itu direkam sekitar September 2015 lalu. Berawal saat FP, 17, bersama JN, 18, pacarnya berkunjung ke Pantai Daki, Desa Sukorejo, Kecamatan Sudimoro. Mereka berdua asyik hingga melakukan perbuatan terlarang di sela semak-semak tumbuhan jenis pandan kurung di pinggir pantai.
Perbuatan tersebut ternyata tepergok Fiki dan kawan-kawannya yang juga berada di tempat yang sama. Entah didorong motif apa, kelompok pemuda itu mengancam sejoli belia itu dan memaksa memeragakan kembali perbuatannya. Fiki dkk juga mengancam akan memperkosa FP jika menolak keinginan mereka.
Orang tua FP mengetahui kejadian itu setelah mendengar pengaduan anaknya. Mereka kemudian mencari keterangan ke rumah JN. Dari situ diketahui ciri-ciri pelaku yang merekam perbuatan FP dan JN di pinggir pantai. Keluarga korban kemudian melapor ke polisi pada 16 Februari. Tak butuh waktu lama, polisi mencokok Fiki di rumahnya dua hari kemudian.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya di Pacitanku.com, Kepala Sub Bagian Humas Polres Pacitan, Ajun Komisari Polisi Pujiyono, Rabu (24/2/2016) kemarin menyampaikan bahwa kasus tersebut masuk kategori kejadian tindak pidana pendistribusian informasi elektronik yang memiliki pelanggaran kesusilaan. “Kejadian tersebut terjadi di area pantai Daki Kecamatan Sudimoro pada sekira bulan September 2015, dimana korban yang masih di bawah umur diajak berhubungan suami istri dengan teman dekatnya dan disaksikan dan direkam oleh pelaku dan kawannya,” katanya.
Sesuai hasil pemeriksaan pada 16 Februari lalu, Pujiyono menyebut bahwa pelaku yang menyebarkan video asusila, dikenakan pasal 81 UU RI no 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak serta melanggar UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE.
Berdasar hasil pemeriksaan, perbuatan Fiki menyebarkan video asusila bisa dijerat pasal 81 UU RI nomor 35/2014 perubahan atas UU RI 23/2002 tentang perlindungan anak. Serta melanggar UU RI no 11/2008 tentang Informasi Transaksi Eletronik (ITE). “Kami juga menyita barang bukti sebuah handphone yang digunakan pelaku untuk merekam adegan tersebut,” pungkasnya. (RAPP002)
Sumber : http://pacitanku.com/2016/02/29/ini-kronologi-pelaku-rekam-video-mesum-di-pantai-daki/
Informasi yang dihimpun Pacitanku.com, adegan mesum itu direkam sekitar September 2015 lalu. Berawal saat FP, 17, bersama JN, 18, pacarnya berkunjung ke Pantai Daki, Desa Sukorejo, Kecamatan Sudimoro. Mereka berdua asyik hingga melakukan perbuatan terlarang di sela semak-semak tumbuhan jenis pandan kurung di pinggir pantai.
Perbuatan tersebut ternyata tepergok Fiki dan kawan-kawannya yang juga berada di tempat yang sama. Entah didorong motif apa, kelompok pemuda itu mengancam sejoli belia itu dan memaksa memeragakan kembali perbuatannya. Fiki dkk juga mengancam akan memperkosa FP jika menolak keinginan mereka.
Orang tua FP mengetahui kejadian itu setelah mendengar pengaduan anaknya. Mereka kemudian mencari keterangan ke rumah JN. Dari situ diketahui ciri-ciri pelaku yang merekam perbuatan FP dan JN di pinggir pantai. Keluarga korban kemudian melapor ke polisi pada 16 Februari. Tak butuh waktu lama, polisi mencokok Fiki di rumahnya dua hari kemudian.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya di Pacitanku.com, Kepala Sub Bagian Humas Polres Pacitan, Ajun Komisari Polisi Pujiyono, Rabu (24/2/2016) kemarin menyampaikan bahwa kasus tersebut masuk kategori kejadian tindak pidana pendistribusian informasi elektronik yang memiliki pelanggaran kesusilaan. “Kejadian tersebut terjadi di area pantai Daki Kecamatan Sudimoro pada sekira bulan September 2015, dimana korban yang masih di bawah umur diajak berhubungan suami istri dengan teman dekatnya dan disaksikan dan direkam oleh pelaku dan kawannya,” katanya.
Sesuai hasil pemeriksaan pada 16 Februari lalu, Pujiyono menyebut bahwa pelaku yang menyebarkan video asusila, dikenakan pasal 81 UU RI no 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak serta melanggar UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE.
Berdasar hasil pemeriksaan, perbuatan Fiki menyebarkan video asusila bisa dijerat pasal 81 UU RI nomor 35/2014 perubahan atas UU RI 23/2002 tentang perlindungan anak. Serta melanggar UU RI no 11/2008 tentang Informasi Transaksi Eletronik (ITE). “Kami juga menyita barang bukti sebuah handphone yang digunakan pelaku untuk merekam adegan tersebut,” pungkasnya. (RAPP002)
Sumber : http://pacitanku.com/2016/02/29/ini-kronologi-pelaku-rekam-video-mesum-di-pantai-daki/
Minggu, 21 Februari 2016
Apel Bela Negara Oleh Banser Pacitan
Pacitan – Semarak hari lahir (Harlah) ke 90 Nahdlatul Ulama masih terasa di beberapa daerah di Indonesia. Di Pacitan, Jawa Timur, ribuan Warga NU memeringati Harlah NU dengan melakukan Kirab dan Apel Bela Negara yang dirangkai dengan peringatan Hari Jadi Pacitan ke 271. Kamis siang (18/2).
Ketua PCNU Pacitan KH Mahmud menjelaskan, Apel Bela Negara dilakukan untuk memberikan kesadaran kepada warga Nahdliyin atas perjuangan dan jasa para ulama yang berperan aktif dalam rangka menegakkan NKRI, baik sebelum kemerdekaan, pasca kemerdekaan hingga dalam mengisi kemerdekaan.
“ Dengan bertambahnya usia NU ini, semoga warga NU semakin besar rasa cintanya terhadap bangsa Indonesia dan bersama-sama membesarkan dan mempertahankan NKRI, dengan berdasar Pancasila dan UUD 1945,” jelas dosen STAI NU Pacitan itu.
Warga NU, Lanjut Kiai Mahmud, berkomitmen membangun pacitan menjadi daerah yang aman, damai dan bebas dari paham radikalisme.” Warga NU Pacitan sepakat melawan segala bentuk gangguan yang mengancam NKRI” ujarnya.
Pelepasan kirab dilakukan di Lapangan Manggala Sakti Kelurahan Baleharjo, depan gedung PCNU Pacitan. Kirab dilepas oleh Rais Syuriah PCNU Pacitan KH Imam Faqih, disaksikan oleh Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Luqman Harits dan jajaran tanfidziyah.
Peserta kirab melewati jalan protokol menuju alun –alun pacitan. Ribuan massa yang terdiri dari anggota banser, Banom NU, dan mahasiswa dengan semangat membaca lantunan shalawat dan sesekali meneriakkan yel-yel, seperti ” NKRI harga mati’, “Nusantara; NU, santri, tentara,” dan “Pancasila Jaya”. Mereka juga membawa spanduk berisi ajakan agar tidak takut dengan segala bentuk terorisme.
Personil keamanan Polres Pacitan dibantu anggota Banser terpaksa melakukan sistem buka tutup kendaraan, pada jalur yang dilalui peserta kirab. Sepanjang jalan yang dilalui peserta kirab, masyarakat pacitan tampak antusias menyambutnya hingga rombongan sampai di Alun-alun kota 1001 goa ini.
Kirab diakhiri dengan kegiatan apel yang dipimpin oleh Komandan Kodim 0801 Pacitan. Ketua PCNU KH Mahmud secara simbolis menyerahkan Panji-Panji Merah Putih dan Bendera NU kepada Dandim 0801 Pacitan sebagai bentuk komitmen NU bersama TNI untuk turut mengawal kedaulatan NKRI. Acara dipungkasi dengan penampilan pencak silat dari Pagar Nusa Pacitan. (Zaenal Faizin)
Sumber http://pachenews.com/blog/2016/02/18/apel-bela-negara-warga-nu-pacitan-komit-jaga-nkri/
Langganan:
Postingan (Atom)